BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan pihaknya mengamankan delapan remaja karena diduga akan melakukan tawuran, Senin (29/5/2017) malam.
"Sekitar jam 21.00 kami mendapatkan informasi bahwa (ada) sekelompok warga masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan tindak pidana," ujar Wijonarko, saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/5/2017).
(baca: Polisi Sebut Geng Motor Berpotensi Jadi Begal)
Dia melanjutkan, petugas bergerak menindaklanjuti informasi warga. Petugas lalu melakukan kegiatan razia dan penggeledahan di wilayah Bekasi Selatan yaitu daerah Kampung Utan, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hasil dari razia tersebut, delapan remaja diamankan bersama barang bukti berupa celurit dan pedang. Senjata tajam itu diduga akan digunakan untuk tawuran.
"Delapan orang tersebut sudah kami amankan dan ini dalam proses penyidikan," kata Wijonarko.
Dia juga menekankan delapan orang yang terdiri dari remaja usia 15 hingga 18 tahun akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(baca: Pengakuan Geng Motor "Tambun 45" soal Alasan Bawa Senjata Tajam)