JAKARTA, KOMPAS.com - Sugito Atmo Prawiro, salah satu pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengatakan kliennya akan pulang ke Indonesia. Namun, Rizieq pulang jika para pendukungnya sudah siap menjemput di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"(Rizieq) tetap akan pulang, (tetapi) menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).
Sugito mengatakan, dia belum tahu bahwa polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Namun, dia tak mempermasalahkan hal itu.
Menurut dia, Rizieq dan tim kuasa hukum siap menghadapi langkah polisi.
"Enggak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," kata dia.
Sugito juga mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Namun dia belum menjelaskan secara rinci kapan akan memasukan berkas praperadilan tersebut ke kejaksaan.
Baca juga: Pihak Rizieq Akan Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Kata Polisi
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.