Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Kerja di Bulan Ramadhan, Tunjangan Kinerja PNS DKI Dipotong

Kompas.com - 30/05/2017, 17:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI bisa dipotong jika terlambat kerja di bulan Ramadhan ini. Itu merupakan sanksi yang juga berlaku pada hari-hari normal.

"Sanksinya langsung potong TKD. Gampang lah pokoknya enggak bisa bohong dia karena pakai finger print," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/5/2017).

Jam kerja PNS DKI selama bulan Ramadhan memang dipercepat satu jam menjadi pukul 07.00 WIB. Djarot pun meminta komitmen PNS DKI untuk tetap semangat bekerja selama bulan Ramadhan.

Dia yakin sistem yang diterapkan Pemprov DKI bisa membuat mereka semakin bertanggung jawab.

"(Sistem) ini juga menuntut tanggung jawab dari masing-masing yah. Kalau dijaga dengan sistem itu ya bisa, (tapi) mereka bukan anak kecil lagi kok," ujar Djarot.

Djarot sudah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017. Keputusan itu mengatur soal jam kerja PNS DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.

Baca: Jam Pulang Dipercepat agar PNS DKI Bisa Berbuka Puasa dengan Keluarga

Berdasarkan draf keputusan itu, PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Pemprov DKI Jakarta mengurangi jam kerja mereka agar PNS DKI bisa berbuka puasa bersama keluarga.

Kompas TV Selama Ramadhan, PT. Transportasi Jakarta membuat program Sembako on Shelter (SoS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com