JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak beradik terdakwa kasus UU ITE Rizal dan Jamran akan membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017). Sedianya, sidang akan digelar di ruang sidang utama.
"Iya benar hari ini sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan," kata kuasa hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril ketika dikonfirmasi, Rabu.
Hingga pukul 11.00 WIB, belum terlihat sidang akan dimulai. Namun belasan Polwan sudah berjaga sejak pagi di depan ruang sidang.
Belasan polisi lainnya juga berjaga di depan pintu masuk pengadilan. Rizal dan Jamran saat ini sedang dibawa dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Biasanya sidang nunggu, enggak tentu jam berapa, tergantung para pihak lengkap," kata Andris.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (24/5/2017), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk keduanya. Jaksa menuntut Rizal selama 1 tahun penjara, denda Rp 75 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang.
Baca: Rizal-Jamran, Kakak Beradik Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian
Adapun konten media sosial yang membuatnya jadi tersangka adalah kicauan di akun Twitter @bacotiwan.
Sementara Jamran, dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Dengan Pasal yang sama, Jamran dijadikan terdakwa atas meme di Twitternya.
Keduanya ditangkap oleh polisi menjelang aksi 212, Jumat (2/12/2016) bersama para tersangka kasus makar. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat, sementara Rizal ditangkap di Gambir.