JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, mengaku pasrah atas status buronan yang disematkan polisi pada kliennya, pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Namun, Sugito menilai polisi tak memiliki dasar yang kuat saat memasukkan Rizieq dalam daftar buronan.
"Itu hak polisi walaupun zalim dan enggak punya dasar hukum yang kuat," kata Sugito, kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2017).
(baca: Rizieq Shihab Resmi Dinyatakan Buron oleh Polisi)
Sugito tidak menjelaskan dasar hukum kuat yang dimaksudnya. Dia menilai Rizieq kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang berjalan.
"Dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya," ucap Sugito.
Sugito mengatakan Rizieq dan pendukungnya marah dengan mencuatnya kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein.
(baca: Polisi Yakin Masyarakat Sudah Cerdas Tanggapi Kasus Rizieq)
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka, namun Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.