Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persekusi Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 01/06/2017, 17:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Koalisi Anti Persekusi menilai tindakan persekusi belakangan ini semakin marak dan mengkhawatirkan. Persekusi bahkan dianggap sudah mencapai tahap mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Persekusi dinilai mengancam demokrasi karena sekelompok orang dapat menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum.

"Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan. Untuk dapat melakukan hal itu kebebasan berpendapat adalah syaratnya," demikian pernyataan Koalisi Anti Persekusi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Kamis (1/6/2017).

(baca: Mengalami Persekusi, Teror, atau Intimidasi? Hubungi Nomor Ini)

Koalisi Anti Persekusi terdiri dari sejumlah lembaga bantuan hukum, meliputi LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform dan Yayasan Bantuan Hukum Indonesia.

Berdasarkan catatan Koalisi Anti Persekusi, dalam sepekan terakhir terjadi persekusi terhadap 52 orang yang dilabeli sebagai penista agama atau  ulama. Namun hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang yang lain sehingga jumlahnya saat ini bertambah menjadi 59 orang.

Dalam tindakan persekusi, Koalisi Anti Persekusi menemukan adanya trackdown terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama dan ulama. Identitas, foto, dan alamat kantor ataupun rumah mereka kemudian disebarluaskan disertai dengan nada kebencian dan instruksi agar orang-orang tersebut diburu.

Hal inilah yang ditengarai membuat adanya aksi massa yang menggeruduk kantor atau rumah dari orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama.

Koalisi mencatat persekusi tidak jarang disertai ancaman dan aksi kekerasan. Namun ada pula yang berujung dengan dilaporkannya orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama ke kantor polisi dengan tuduhan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 156a KUHP.

Mereka juga disuruh untuk meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.

"Sementara respons polisi beragam. Ada yang menersangkakan korban, tapi ada pula yang melihat lebih dulu proses tuntutan permintaan maaf," tulis Koalisi Anti Persekusi.

Selain pola di atas, Koalisi Anti Persekusi juga menemukan adanya korban yang akun medsosnya dipalsukan. Dalam arti akun yang dianggap menghina ulama dan agama bukanlah akun yang dibuat oleh orang yang bersangkutan.

Beberapa dari mereka yang dipalsukan ternyata memiliki kesamaan identitas, yaitu berasal dari etnis dan agama yang bukan mayoritas.

"Persekusi tersebut yang diwarnai perburuan terindikasi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Hal ini tampak dari cepatnya proses dalam menjangkau luasnya wilayah misal ditunjukkan dalam satu hari bisa terjadi pola yang serupa di enam wilayah di Indonesia yang saling berjauhan," tulis Koalisi Anti Persekusi.

(baca: Polisi Minta Korban Persekusi Bikin Laporan agar Mudahkan Penyelidikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com