JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, unit kerja tersebut terdiri dari dua bagian, yakni dewan pengarah sebanyak sembilan orang dan seorang eksekutif unit.
"Dewan pengarah terdiri dari beberapa komponen. Ada yang dari tokoh negara, tokoh masyarakat, tokoh agama," ujar Pratikno, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2017).
(baca: Jokowi Bentuk Unit Kerja Pembinaan Pancasila)
Tentang siapa-siapa saja yang akan ditunjuk untuk menjadi dewan pengarah serta eksekutif unit, dalam waktu dekat, Presiden Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden.
Setelah Keppres penunjukan pejabat unit kerja itu diteken, Presiden akan melantiknya di Istana Negara.
Pratikno menjelaskan, setelah dilantik, unit kerja baru akan bekerja merumuskan apa langkah strategis agar nilai-nilai Pancasila terimplementasi dengan baik di seluruh elemen masyarakat.
"Seperti yang kita tahu, tantangan yang dihadapi bangsa ini berubah. Dunia berubah. Metode pembelajaran juga jadi berubah. Saya yakin unit kerja ini akan banyak inovasi yang akan dikembangkan lembaga ini. Tapi tunggu setelah unit kerja ini dibentuk," ujar Pratikno.
(baca: Kata Try Sutrisno soal Unit Kerja Pembinaan Pancasila Bentukan Jokowi)