JAKARTA, KOMPAS.com - Video presekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang. Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu.
Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya. Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.
Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa. Rupanya, video viral tersebut terendus oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (1/6/2017) sore, polisi mendatangi rumah M di Cipinang Muara, Jakarta Timur. M beserta keluarganya langsung dievakuasi ke Mapolda Metro Jaya. Mereka dievakuasi agar tidak mendapat intimidasi lagi.
Di Mapolda Metro Jaya, M diwakili orangtuanya akhirnya memutuskan membuat laporan polisi. Kepada polisi, M mengaku mengunggah postingan yang dianggap menghina ormas tertentu pada 20 Mei 2017 lalu.
Kemudian, pada 26 Mei postingan M diviralkan. Selang tiga hari kemudian, M dibawa oleh sekelompok orang tersebut ke sebuah pos RW. Di dalam ruangan tersebut M mendapatkan intimidasi.
Selanjutnya, video presekusi tersebut viral di media sosial dan pada Kamis kemarin M dievakuasi polisi. Selang beberapa jam setelah M dan keluarganya dievakuasi, polisi meringkus terduga pelaku presekusi tersebut. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial M dan U warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Baca: Polisi Janji Proses Hukum Pelaku Persekusi di Cipinang
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan akan memproses hukum siapapun yang melakukan persekusi.
"Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apapun termasuk FPI," ujar Hendy kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2017).
Hendy menegaskan, persekusi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Polisi, kata Hendy, tidak akan tinggal diam. Dia meminta kepada siapapun yang menjadi korban persekusi untuk melapor pada polisi dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Apalagi ini dilakukan terhadap anak di bawah umur," kata Hendy.
Di Mapolda Metro Jaya, M didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum. Selain itu, ia juga didampingi oleh psikiatris untuk memulihkan psikisnya imbas presekusi tersebut.
Adapun para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca: Polri dan Komnas HAM Diminta Segera Atasi Persekusi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.