Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/06/2017, 05:20 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Video presekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang. Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu.

Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya. Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.

Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa. Rupanya, video viral tersebut terendus oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (1/6/2017) sore, polisi mendatangi rumah M di Cipinang Muara, Jakarta Timur. M beserta keluarganya langsung dievakuasi ke Mapolda Metro Jaya. Mereka dievakuasi agar tidak mendapat intimidasi lagi.

Di Mapolda Metro Jaya, M diwakili orangtuanya akhirnya memutuskan membuat laporan polisi. Kepada polisi, M mengaku mengunggah postingan yang dianggap menghina ormas tertentu pada 20 Mei 2017 lalu.

Kemudian, pada 26 Mei postingan M diviralkan. Selang tiga hari kemudian, M dibawa oleh sekelompok orang tersebut ke sebuah pos RW. Di dalam ruangan tersebut M mendapatkan intimidasi.

Selanjutnya, video presekusi tersebut viral di media sosial dan pada Kamis kemarin M dievakuasi polisi. Selang beberapa jam setelah M dan keluarganya dievakuasi, polisi meringkus terduga pelaku presekusi tersebut. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial M dan U warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Baca: Polisi Janji Proses Hukum Pelaku Persekusi di Cipinang

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan akan memproses hukum siapapun yang melakukan persekusi.

"Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apapun termasuk FPI," ujar Hendy kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2017).

Hendy menegaskan, persekusi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Polisi, kata Hendy, tidak akan tinggal diam. Dia meminta kepada siapapun yang menjadi korban persekusi untuk melapor pada polisi dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.

"Apalagi ini dilakukan terhadap anak di bawah umur," kata Hendy.

Di Mapolda Metro Jaya, M didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum. Selain itu, ia juga didampingi oleh psikiatris untuk memulihkan psikisnya imbas presekusi tersebut.

Adapun para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Baca: Polri dan Komnas HAM Diminta Segera Atasi Persekusi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Istrinya Diduga Pamerkan Tas Miliaran Rupiah, Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Hanya Rp 1,8 Miliar

Istrinya Diduga Pamerkan Tas Miliaran Rupiah, Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Hanya Rp 1,8 Miliar

Megapolitan
Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Megapolitan
Sewa Rusun Tunawisma di Cipayung Cuma Rp 10.000, Mensos Risma Wanti-Wanti Jangan Dipindah Tangan!

Sewa Rusun Tunawisma di Cipayung Cuma Rp 10.000, Mensos Risma Wanti-Wanti Jangan Dipindah Tangan!

Megapolitan
Anak-Istrinya Hobi Pamer Harta, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Belum Lapor LHKPN 2022

Anak-Istrinya Hobi Pamer Harta, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Belum Lapor LHKPN 2022

Megapolitan
Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Megapolitan
Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Megapolitan
Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Megapolitan
Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

Megapolitan
Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Megapolitan
Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke