59 korban persekusi
Berdasarkan catatan Koalisi Anti Persekusi, dalam sepekan terakhir terjadi persekusi terhadap 52 orang yang dilabeli sebagai penista agama atau ulama.
Namun hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang yang lain sehingga jumlahnya saat ini bertambah menjadi 59 orang.
Dalam tindakan persekusi, Koalisi Anti Persekusi menemukan adanya trackdown terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama dan ulama.
Identitas, foto, dan alamat kantor ataupun rumah mereka kemudian disebarluaskan disertai dengan nada kebencian dan instruksi agar orang-orang tersebut diburu.
Hal inilah yang ditengarai membuat adanya aksi massa yang menggeruduk kantor atau rumah dari orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama.
Mereka mencatat persekusi tidak jarang disertai ancaman dan aksi kekerasan. Namun ada pula yang berujung dengan dilaporkannya orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama ke kantor polisi dengan tuduhan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 156a KUHP.
Mereka juga disuruh untuk meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.
"Sementara respons polisi beragam. Ada yang menersangkakan korban, tapi ada pula yang melihat lebih dulu proses tuntutan permintaan maaf," tulis Koalisi Anti Persekusi.
Baca: Persekusi Fiera Lovita: Diburu, Diteror, dan Diintimidasi...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.