Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Pendukung Rizieq Tidak Kepung Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 02/06/2017, 17:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan meminta pendukung pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak datang ke Bandara Soekarno-Hatta saat Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

"Mau ngepung bandara, mau ngapain? Malu dilihat dunia internasional bandara kita dikepung orang, untuk apa," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Iriawan mengungkapkan, Rizieq seharusnya kooperatif menghadapi proses hukum kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Rizieq juga dia minta harus bisa membuktikan jika yakin tidak bersalah.

"Tinggal pertanggungjawaban aja selesai sudah, enggak usah kepung-kepungan. Suka tidak suka, mau tidak mau dia (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan, nanti akan diuji persidangan," kata Iriawan.

(baca: Kepulangan Rizieq Akan Disambut Pendukung dengan Kibarkan Bendera Setengah Tiang)

Beredar selebaran di media sosial tentang ajakan untuk mengepung Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat Rizieq Shihab tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

Berdasarkan selebaran itu, pengepungan bandara akan dilakukan untuk mencegah polisi menjemput dan membawa Rizieq ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan adanya selebaran tersebut. Menurut Sugito, selebaran itu dibuat oleh pendukung Rizieq, bukan oleh FPI.

"Benar, dari simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab). Kalau dari kelaskaran ada logo laskar FPI," kata Sugito.

Rizieq dan Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi via WhatsApp. Polisi juga menetapkan Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Polisi menegaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.

(baca: Pengacara Sebut Polisi Tak Miliki Dasar Tetapkan Rizieq sebagai Buron)

Kompas TV Tim pengacara Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, menyatakan Rizieq Shihab pasti kembali ke tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com