JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus persekusi, Abdul Majid (22), mengaku memukul M, lantaran kesal dengan tulisan yang diunggah remaja berusia 15 tahun tersebut dalam akun Facebook pribadinya. Menurut Abdul, unggahan M adalah bentuk penghinaan terhadap ulama.
"Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita?" ujar Abdul, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
(baca: Remaja Korban Persekusi Dipukuli Sebelum Dibawa ke Pos RW)
Pria yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku spontan memukul M.
Abdul mengaku kesal lantaran M menghina pimpinan ormasnya. Selain itu, dia juga tidak tahu bahwa M masih di bawah umur.
"Saya tidak tahu kalau dia (M) ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya enggak tega, karena postur badan dia besar," kata Abdul.
(baca: Polisi Buru Koordinator Massa yang Datangi Rumah Korban Persekusi di Cipinang)
Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik. Dia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.