JAKARTA, KOMPAS.com - M (15) beserta keluarganya akan dipindahkan dari safe house milik kepolisian. M merupakan korban persekusi dari sekelompok orang di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
M menjadi korban persekusi lantaran postingannya di media sosial menghina pimpinan ormas tertentu.
"Dari Kementerian Sosial, alhamdulillah sudah komunikasi dengan kami dan akan menyediakan rumah shelter sementara," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017).
Hendy menambahkan, pemindahan tersebut dilakukan lantaran M dan adik-adiknya akan menghadapi ujian di sekolahnya. Selama di safe house, lanjut Hendy, M beserta keluarganya mendapat pengamanan dari Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
"Karena Senin anak-anaknya ujian. Hari ini akan kami pindahkan dari safe house kami ke rumah shelter dari Kementerian Sosial," kata Hendy.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57). Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Baca juga: Tersangka Persekusi Mengaku Tidak Tahu Korbannya Masih di Bawah Umur)
Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
(Baca selengkapnya: Remaja Korban Persekusi Dipukuli Sebelum Dibawa ke Pos RW)
Dalam video itu, M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik. Dia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.