JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Kalibata City membantah tudingan adanya dugaan mark-up biaya listrik dan air seperti yang dituduhkan sejumlah warga penghuni Kalibata City dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah penghuni Apartemen Kalibata City beberapa waktu yang lalu mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan tekait dugaan adanya mark-up iuran listrik dan air sejak 2014 lalu di Apartemen Kalibata City.
General Manager Kalibata City Ishak Lopung menjelaskan, untuk tarif listrik, pihak pengelola hanya mengikuti aturan penetapan tarif dasar listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 2015. Ia menjelaskan, pihak pengelola tidak pernah melakukan mark up atau bahkan menaikan tarif listrik secara sepihak di apartemen itu.
"Selama ini kami tidak pernah mark up dan kami hanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami ikuti aturan itu," ujar Ishak saat ditemui Kompas.com di Kantor Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Beberapa waktu lalu.
"Jadi enggak ada semau kami untuk dinaikkan, enggak. Pada saat pemerintah menaikkan tarif ya kami naik, pada saat pemerintah turun ya turun," ujar Ishak.
Ia menjelaskan, di awal aturan pemerintah terbentuk, pengelola sudah melakukan sosialisasi. Ishak mengatakan, adapun tarif listrik yang berlaku saat ini di Apartemen Kalibata City sama dengan tarif listrik yang dikenakan pemerintah yaitu sebesar Rp 1.467 per kwh.
Baca: Ahok Sebut Kalibata City Program Pelanggaran
Ishak mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tagihan listrik jika penghuni apartemen memintanya. Adapun baru beberapa penghuni saja yang sempat meminta tagihan listrik ke pihak pengelola.
"Kalau mereka minta pasti akan kami kasih (data tagihan listrik), Mereka ada minta, satu dua ada minta. Bukan berarti enggak ada minta, ada minta. Mereka pasti ada punya data," ujar Ishak.
Soal iuran air, Ishak mengatakan bahwa Apartemen Kalibata City memang sempat mengalami krisis air. Untuk itu, pengelola apartemen membeli air dari pihak ketiga. Adapun harganya Rp 37.500 per kubik.
Ishak mengatakan, pengelola memungut iuran air jauh lebih rendah dibanding dari harga tersebut. Pada tahap pertama, pengelola meminta biaya iuran sebesar Rp 7.450 per kubik untuk satu hunian. Sedangkan pada tahap kedua sebesar Rp 12.550 per kubik untuk satu hunian.
"Kami tidak sedikit untuk tanggulangi kekurangannya. Makanya waktu itu meledak (protes dari penghuni)," ujar Ishak.
Baca: Penghuni Kalibata City Gugat Pengelola ke Pengadilan
Sebanyak 13 warga penghuni apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, menggugat pihak pengelola atas iuran listrik dan air yang diduga merugikan warga hingga Rp 24 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh 13 orang perwakilan warga dengan total estimasi kerugian rata-rata Rp 1,7 juta per unit. Jika diakumulasikan dengan keseluruhan unit yang ada, kerugian penghuni mencapai Rp 24 miliar.
Kuasa Hukum warga Kalibata City Syamsul Munir mengatakan, dasar gugatan tersebut karena adanya dugaan mark-up iuran listrik dan air sejak 2014 lalu. Perhitungan tersebut meliputi tagihan, pengenaan mark-up tarif, serta pengenaan pemakaian minimum yang diterapkan tidak semestinya.
"Yang menjadi dasar gugatan adalah warga punya temuan data, dimana ada selisih dari yang seharusnya dibayar dengan nominal yang dibayarkan," ujar Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.