Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Akan Ikuti Proses Hukum Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City

Kompas.com - 04/06/2017, 15:09 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu menyusul gugatan yang diajukan sejumlah warga penghuni Apartemen Kalibata City ke PN Jakarta Selatan.

Adapun gugatan itu diajukan karena warga menduga adanya mark up biaya listrik serta iuran air yang diminta oleh pengelola Kalibata City.

"Kami ikuti saja lah proses kalau sudah dilayangkan (gugatan)," ujar Ishak saat ditemui Kompas.com di Kantor Pengelola Kalibata City, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ishak mengatakan, hal itu dilakukan untuk menemukan titik terang dari permasalahan tersebut.

Sebelumnya Ishak membantah tudingan adanya mark up biaya listrik dan iuran air. Ia mengatakan pihak pengelola menetapkan biaya listrik sesuai dengan aturan pemerintah. Begitu juga dengan penarikan iuran air yang dianggap wajar.

"Jadi supaya nanti terang benderang. Kalau ada mediasi ya kami jalani mediasi. Kalau proses (persidangan) ya kami jalani proses," ujar Ishak.

"Nanti kedua belah pihak bisa memahami. Berulang-ulang kami sering ketemu. Bukan hanya membahas utilitas air dan listrik tapi bahas yang lain. Makanya dengan adanya ini merupakan antiklimaksnya," ujar Ishak.

Sebanyak 13 warga penghuni apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, menggugat pihak pengelola atas iuran listrik dan air yang diduga merugikan warga hingga Rp 24 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Penghuni Kalibata City Gugat Pengelola ke Pengadilan

Gugatan yang diajukan oleh 13 orang perwakilan warga dengan total estimasi kerugian rata-rata Rp 1,7 juta per unit. Jika diakumulasikan dengan keseluruhan unit yang ada, kerugian penghuni mencapai Rp 24 miliar Kuasa Hukum warga Kalibata City Syamsul Munir mengatakan, dasar gugatan tersebut karena adanya dugaan mark-up iuran listrik dan air sejak 2014 lalu.

Perhitungan tersebut meliputi tagihan, pengenaan mark-up tarif, serta pengenaan pemakaian minimum yang diterapkan tidak semestinya.

"Yang menjadi dasar gugatan adalah warga punya temuan data, dimana ada selisih dari yang seharusnya dibayar dengan nominal yang dibayarkan," ujar Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com