JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan buron oleh pihak kepolisian terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyebar foto-foto Rizieq di kantor-kantor polisi.
"Sudah kita sebarkan (foto Rizieq) ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek-polsek," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
(Baca juga: Dirjen Imigrasi: Jika Visa Rizieq Habis, Tinggal Tunggu Dideportasi)
Argo menyampaikan, selain ke kantor-kantor polisi, foto-foto Rizieq akan disebar di tempat-tempat umum.
Menurut Argo, penyebaran foto ini sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai buron.
"Yang namanya DPO (daftar pencarian orang) sudah kita sebarkan ke masyarakat, kalau masyarakat tahu bisa laporkan ke kepolisian," kata Argo.
(Baca juga: Warga Janjikan Fortuner Jika Buktikan "Chat" Rizieq dan Firza Asli)
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.