JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku tidak pernah melapor ke Polda Metro Jaya kendati ia wajib melakukannya setelah polisi menagguhkan penahannya.
"Saya enggak pernah lapor, ngapain?" kata Sri Bintang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Menurut Sri Bintang, sedianya ia wajib melapor dua kali dalam sepekan. Setiap Senin dan Kamis, ia diwajibkan datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor.
Sri Bintang mengatakan, pihak kepolisian sempat mencarinya melalui sambungan telepon. "Ada telepon ke rumah, tetapi yang terima anak saya," ujarnya.
(Baca juga: Sri Bintang Berharap Kasusnya Dihentikan)
Sri Bintang tetap pada keyakinannya bahwa polisi tak semestinya menangkap dan menjadikannya tersangka.
Sebab, menurut dia, apa yang ia lakukan bersama 9 orang lainnya yang ditangkap atas tuduhan makar menjelang aksi 212 itu merupakan kritik terhadap pemerintah.
Ia berharap, semua tersangka dugaan makar dibebaskan dari tuduhan itu. "Mestinya enggak cuma saya (yang minta SP3), tetapi Rahmawati juga begitu, Kivlan Zein juga begitu," katanya.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
(Baca juga: Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional, Ini Tanggapan Polda Metro)
Penangguhan penahanannya dengan alasan kesehatan sempat ditolak polisi, hingga akhirnya dikabulkan pada 15 Maret 2017 dengan istrinya, Ernalia, sebagai penjamin.
Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat. Hingga kini, kasusnya belum disidangkan.