Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/06/2017, 15:40 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Jamran dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). Putusan ini sama dengan yang diterima saudara kandungnya, Rizal pada sidang sebelumnya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Jamran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang. Menjatuhkan pidana dan dengan penjara 6 bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin.

Dakwaan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang menuntut Jamran dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Hakim menilai tidak ada hal yang bersifat memberatkan putusan Jamran.

Jamran dinilai bersikap sopan saat persidangan dan juga tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Seperti Rizal, Jamran juga dituduh melanggar UU ITE berulang melalui akun Facebook dan Twitternya.

Postingannya dianggap menyerang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan etnis Tionghoa.

"Postingan yang ditujukan kepada Saudara Ahok yang dilakukan berulang sehingga dilakukan secara sistematis yang mengacu kepada subyek yang bernama Ahok dan etnis Tionghoa," kata Hakim Ratmoho.

Baca: Rizal dan Jamran, Kakak Beradik Terdakwa UU ITE Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat postingan yang tidak berdasarkan fakta dan data ini justru berpotensi mengarah pada konflik horizontal, apalagi dibumbui dengan kata-kata yang dianggap provokatif.

"Curahan pendapat yang seharusnya dilakukan konstruksif dan akurat, didukung data, tapi pemikiran terdakwa tidak didukung oleh data yang kebenarannya belum dapat dipastikan," lanjutnya membacakan pertimbangannya.

Rizal dan Jamran yang awalnya ditangkap atas tuduhan makar, kini didakwa hanya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Rizal, Jamran dan penasihat hukum Tim Pembela 212 mengaku akan pikir-pikir. Mereka diminta menyampaikan rencana banding atau terima putusannya dalam waktu tujuh hari ke depan.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com