JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2017) besok, akan memeriksa "Kak Emma" sebagai saksi dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Selasa kami akan memanggil (Emma) sebagai saksi untuk tersangka HRS (Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Baca juga: Polisi: Kak Emma Akui Firza Husein Pernah Curhat soal Rizieq
Argo menjelaskan, Emma sebelumnya telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Firza. Besok, Emma diperiksa untuk tersangka Rizieq dalam kasus serupa.
Selain Emma, polisi juga menjadwalkan akan memeriksa Firza. Pemeriksaaan terhadap Firza akan dilakukan pada Rabu lusa.
"Keduanya kan belum diperiksa terkait tersangka HRS," kata Argo.
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Rizieq berencana akan mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak tepat.
Baca juga: Merasa Dizalimi, Rizieq Akan Ajukan Praperadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.