JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu pihak Interpol menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Adapun Rizieq menjadi tersangka dalam kasus chat WhastApp mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Polisi berharap red notice tersebut segera diterbitkan. "Ya kita mintanya secepatnya dong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Argo mengatakan, saat ini Interpol tengah menkaji permohonan red notice tersebut. Menurut dia, penyidik telah melengkapi persyaratan penerbitan red notice yang diajukan kepada Interpol.
"Yang terpenting kita sudah menetapkan tersangka, nota penangkapan dan DPO begitu ya," kata Argo.
Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, polisi menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka. Rizieq dan Firza diduga merupakan orang yang berada di dalam percakapan tersebut.
Hingga kini, Rizieq belum memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus itu dengan alasan berada di luar negeri. Polda Metro Jaya kemudian mengajukan penertiban red notice kepada Interpol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.