JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa penahanan seorang tersangka, termasuk terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, merupakan wewenang penyidik.
Tim pengacara Rizieq Shihab sebelumnya meminta agar penyidik tak melakukan penahanan setelah Rizieq kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
Baca: Pengacara Sebut Polisi Tak Miliki Dasar Tetapkan Rizieq sebagai Buron
"Tentunya (penahananan) itu nanti kewenangan ada di penyidik, penyidik tidak bisa diintervensi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Argo mengatakan, penahanan terhadap Rizieq bergantung dari hasil pemeriksaan. Menurut dia, siapapun tidak bisa mengintervensi penyidik.
"Nanti penyidik itu setelah melihat misalnya (Rizieq) pulang ke Tanah Air kami lakukan pemeriksaan. Nanti bagaimana, apakah akan dilaksanakan (penahanan) atau tidak itu kewenangan semuanya," kata Argo.
Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka. Rizieq dan Firza diduga merupakan orang yang berada di dalam percakapan tersebut.
Baca juga: Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.