DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengajak anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di kota tersebut untuk beribadah di masjid-masjid umum bersama dengan umat Islam lainnya.
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, meskipun masjidnya disegel, jemaah Ahmadiyah masih bisa menunaikan ibadah di masjid-masjid lain yang ada di sekitar pusat kegiatannya yang beralamat di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok tersebut.
"Masjid di sekitar situ kan banyak. Jadi saudara-saudara kita jemaah Ahmadiyah sebaiknya bisa menjalankan ibadah di masjid-masjid sekitar situ," kata Dadang kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).
(Baca juga: Pasca-penyegelan, Jemaah Ahmadiyah Depok Tarawih di Halaman Masjid)
Pemkot Depok kembali menyegel masjid yang menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan dalam kurun waktu 2011-2017.
Menurut Dadang, penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif dan melindungi keamanan warga Ahmadiyah itu sendiri.
Dadang mengatakan, aktivitas jemaah Ahmadiyah yang ada di Depok sudah meresahkan warga sekitar. Akibatnya, menurut dia, kemungkinan terjadinya konflik cukup tinggi.
"Kenapa potensi konflik tinggi, karena masih ada aktivitas. Selama masih ada aktivitas di sana, tetap akan dilakukan langkah-langkah seperti itu," ucap Dadang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyatakan, penutupan pusat kegiatan JaI di Depok merupakan kewenangan Pemda setempat.
Lukman menilai, bisa saja penyegelan tersebut dilakukan untuk memproteksi jemaah Ahmadiyah dari ancaman pihak luar yang efek negatifnya lebih besar.
Namun, Lukman mengatakan bahwa hak ibadah jemaah Ahmadiyah tetap boleh dipenuhi karena telah dijamin oleh negara sehingga tak bisa dilarang.
(Baca juga: Menteri Agama Sebut Jemaah Ahmadiyah Tak Dilarang Beribadah)
Menurut Lukman, hal yang dilarang dilakukan jemaah Ahmadiyah hanyalah menyebarluaskan ajarannya berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008.
"Tapi jemaah Ahmadiyah yang mau menunaikan ajaran agamanya harus dijamin oleh kita karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).