Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Sarankan Jemaah Ahmadiyah Beribadah di Masjid Umum

Kompas.com - 06/06/2017, 15:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengajak anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di kota tersebut untuk beribadah di masjid-masjid umum bersama dengan umat Islam lainnya.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, meskipun masjidnya disegel, jemaah Ahmadiyah masih bisa menunaikan ibadah di masjid-masjid lain yang ada di sekitar pusat kegiatannya yang beralamat di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok tersebut.

"Masjid di sekitar situ kan banyak. Jadi saudara-saudara kita jemaah Ahmadiyah sebaiknya bisa menjalankan ibadah di masjid-masjid sekitar situ," kata Dadang kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).

(Baca juga: Pasca-penyegelan, Jemaah Ahmadiyah Depok Tarawih di Halaman Masjid)

Pemkot Depok kembali menyegel masjid yang menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan dalam kurun waktu 2011-2017.

Menurut Dadang, penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif dan melindungi keamanan warga Ahmadiyah itu sendiri.

Dadang mengatakan, aktivitas jemaah Ahmadiyah yang ada di Depok sudah meresahkan warga sekitar. Akibatnya, menurut dia, kemungkinan terjadinya konflik cukup tinggi.

"Kenapa potensi konflik tinggi, karena masih ada aktivitas. Selama masih ada aktivitas di sana, tetap akan dilakukan langkah-langkah seperti itu," ucap Dadang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyatakan, penutupan pusat kegiatan JaI di Depok merupakan kewenangan Pemda setempat.

Lukman menilai, bisa saja penyegelan tersebut dilakukan untuk memproteksi jemaah Ahmadiyah dari ancaman pihak luar yang efek negatifnya lebih besar.

Namun, Lukman mengatakan bahwa hak ibadah jemaah Ahmadiyah tetap boleh dipenuhi karena telah dijamin oleh negara sehingga tak bisa dilarang.

(Baca juga: Menteri Agama Sebut Jemaah Ahmadiyah Tak Dilarang Beribadah)

Menurut Lukman, hal yang dilarang dilakukan jemaah Ahmadiyah hanyalah menyebarluaskan ajarannya berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008.

"Tapi jemaah Ahmadiyah yang mau menunaikan ajaran agamanya harus dijamin oleh kita karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com