Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/06/2017, 05:16 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi telah mengidentifikasi dua orang terduga pelaku persekusi terhadap M (15). Saat ini, kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran polisi.

"Kedua pelaku memiliki inisial S alias B dan inisial E," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan ketika dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017) malam.

Hendy belum menjelaskan secara rinci peran kedua orang tersebut dalam melakukan persekusi terhadap M. Dia akan mengungkapkan hal tersebut setelah keduanya ditangkap.

"Dari keterangan dan bukti rekaman yang ada, keduanya memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan," kata Hendy.

(baca: Polisi Minta Pelaku Persekusi di Cipinang Segera Menyerahkan Diri)

Dalam kasus persekusi tersebut polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57). Abdul dan Husin dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam video tersebut M tampak dikerumuni belasan orang. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok suatu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.

Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan fisik. Dia dipaksa mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta diancam untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Selama Ramadhan 1444 H

Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Seorang Ibu Melahirkan di Stasiun Duri

Seorang Ibu Melahirkan di Stasiun Duri

Megapolitan
Momen Kocak Hotman Paris Berikan Uang Segepok pada Petugas Kebersihan: Sini Gua Masukin!

Momen Kocak Hotman Paris Berikan Uang Segepok pada Petugas Kebersihan: Sini Gua Masukin!

Megapolitan
Seorang Remaja di Depok Serahkan Diri ke Polisi Usai Rumahnya Digeledah dan Celuritnya Ditemukan

Seorang Remaja di Depok Serahkan Diri ke Polisi Usai Rumahnya Digeledah dan Celuritnya Ditemukan

Megapolitan
Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Megapolitan
Wali Kota Janjikan Hadiah Umrah bagi Warga Tangerang yang Rajin Shalat di Masjid Raya Al-Azhom

Wali Kota Janjikan Hadiah Umrah bagi Warga Tangerang yang Rajin Shalat di Masjid Raya Al-Azhom

Megapolitan
Harga Sembako di Pasar Naik, Emak-emak: Biasanya Rp 1 Juta Dapat Banyak Belanjaan, Sekarang Sedikit

Harga Sembako di Pasar Naik, Emak-emak: Biasanya Rp 1 Juta Dapat Banyak Belanjaan, Sekarang Sedikit

Megapolitan
Polisi Geledah Rumah Remaja yang Tawuran di Depok, Temukan 3 Celurit Panjang

Polisi Geledah Rumah Remaja yang Tawuran di Depok, Temukan 3 Celurit Panjang

Megapolitan
Ada Layanan Uji KIR di Terminal Bus AKAP Jakarta, Begini Cara Daftarnya

Ada Layanan Uji KIR di Terminal Bus AKAP Jakarta, Begini Cara Daftarnya

Megapolitan
Penjaga Warung Cabuli Bocah di Cikupa, Iming-imingi Korban dengan Duit Jajan Rp 3.000

Penjaga Warung Cabuli Bocah di Cikupa, Iming-imingi Korban dengan Duit Jajan Rp 3.000

Megapolitan
Kronologi 'Pak Ogah' Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Kronologi "Pak Ogah" Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak

Megapolitan
Selundupkan Ratusan Ponsel Asal China, Seorang Pria di Cengkareng Ditangkap

Selundupkan Ratusan Ponsel Asal China, Seorang Pria di Cengkareng Ditangkap

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke