DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menyayangkan adanya tudingan yang diarahkan kepada mereka pasca-penyegelan kembali masjid dan pusat kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok, pada Minggu (4/6/2017).
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Dadang Wihana mengatakan ada pihak yang menilai Pemkot Depok melakukan persekusi bahkan melanggar HAM karena kembali menyegel masjid dan pusat kegiatan Ahmadiyah tersebut.
"Sekarang kan tuduhannya ini tindakan persekusi. Itu jauh sekali. Kemudian pelanggaran HAM, ini jauh sekali," kata Dadang, kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).
(baca: Pemkot Depok Sarankan Jemaah Ahmadiyah Beribadah di Masjid Umum)
Dadang menilai pandangan yang kontra terhadap kebijakan Pemkot Depok terkait penyegelan masjid dan pusat kegiatan Ahmadiyah itu hanya melihat permasalahan dari sisi jemaah Ahmadiyah tanpa pernah ingin tahu aspirasi dari warga sekitar.
"Pandangan-pandangan yang masuk kepada kami seakan-akan JAI-nya yang kami tekan. Justru pemerintah daerah dihadapkan situasi yang sulit untuk mengambil kebijakan," ujar Dadang.
(baca: Ahmadiyah Pertanyakan Alasan Pemkot Depok Larang Kegiatan di Rumah Jemaah)
Dadang menyatakan penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok terhadap masjid dan pusat kegiatan Ahmadiyah pada Minggu (4/6/2017), justru dilakukan dalam rangka menjaga agar situasi tetap kondusif dan melindungi keamanan warga Ahmadiyah.
"Jangan sampai terjadi keterlanjuran. Pemerintah daerah harus melakukan sesuatu meskipun pahit. Jadi apa yang dilakukan pemerintah daerah semata-mata untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban serta untuk menjaga jemaah JAI itu sendiri," kata Dadang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.