JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan. Djarot ingin aturan penggunaan RPTRA masuk dalam peraturan daerah (perda).
"Tidak boleh (untuk kegiatan keagamaan) karena RPTRA itu adalah fungsi, simbol di mana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/6/2017).
(baca: Tidak Ingin RPTRA Jadi Tempat Cari Jodoh, Djarot Akan Ajukan Perda)
Perda yang disebut Djarot akan mengatur pengelolaan dan penggunaan RPTRA ke depan. Nantinya akan diatur kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di RPTRA.
Djarot mengatakan salah satu kegiatan yang boleh dilakukan di RPTRA adalah resepsi, baik resepsi pernikahan atau sunatan.
"Bisa enggak untuk kegiatan acara resepsi? Boleh resepsi. Kalau sunatan? Boleh juga gitu ya. Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk taman pendidikan Al Quran misalnya, itu di masjid. Kami kembalikan fungsi masing masing," ujar Djarot.
(baca: Sekda: Lurah yang Tak Jaga RPTRA 24 Jam Akan Dievaluasi)
Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membuat kajian akademis terkait aturan penggunaan RPTRA. Djarot berharap draf perda mengenai RPTRA bisa diajukan ke DPRD DKI Jakarta pada Agustus 2017