DEPOK, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok berencana akan menggugat Pemerintah Depok atas penyegelan kembali pusat kegiatan mereka yang berlokasi di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok.
JAI Kota Depok menganggap penyegelan yang dilakukan tidak sah dan cacat hukum. Kuasa hukum JAI Kota Depok, Fitri Sumarni mengatakan, saat ini timnya sedang menyusun upaya hukum terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan.
"Tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang kami langgar. Kami juga menganggap penyegelan tidak sah karena tanpa putusan pengadilan," kata Fitri saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).
Baca juga: Menteri Agama Sebut Jemaah Ahmadiyah Tak Dilarang Beribadah
Selain berencana menggugat, Fitri menyatakan saat ini pihaknya juga sedang fokus mendampingi saksi-saksi anggota JAI terkait tuduhan adanya perusakan segel yang sebelumnya dipasang Pemkot Depok.
"Segel yang dipasang Pemkot Depok berupa pelang tertulis masih utuh. Tidak ada yang dirusak," kata Fitri.
Pemkot Depok diketahui kembali menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan itu merupakan yang ketujuh dilakukan dari kurun waktu 2011-2017.
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok, Dadang Wihana, menyatakan penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga agar situasi tetap kondusif dan melindungi keamanan warga Ahmadiyah itu sendiri. Dadang mengatakan, aktivitas jemaah Ahmadiyah yang ada di Depok sudah meresahkan warga sekitar dan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik.
Baca juga: Pemkot Depok Sebut Jemaah Ahmadiyah Bukan Warga Sekitar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.