DEPOK, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok mengkritik Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, atas pernyataannya setelah penyegelan kembali pusat kegiatan JAI Kota Depok di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok.
Kuasa hukum JAI Kota Depok, Fitri Sumarni, menilai pernyataan Idris kontradiktif dengan tindakan yang dilakukan. Pernyataan Idris yang disoroti terkait ucapannya yang mengatakan penyegelan dilakukan untuk melindungi jemaah Ahmadiyah.
"Kalau Wali Kota tahu ada yang akan merusak masjid, laporkan dong ke polisi. Bukan masjidnya yang disegel," kata Fitri saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).
Fitri menyatakan penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok lebih bersifat sebagai bentuk sanksi atas suatu pelanggaran.
"Jadi konyol kalau dibilang suatu bentuk toleransi. Mana ada penyegelan sebagai bentuk toleransi," ujar Fitri.
Pemkot Depok kembali menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan itu merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017.
Idris menyatakan penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah sudah sesuai aturan dengan mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Selain itu, Idris menyatakan Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok aman, nyaman dan tidak ada konflik di masyarakat. Menurut dia, Pemkot Depok harus melakukan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas kemanan dengan merespon laporan masyarakat mengenai potensi konflik yang ada terkait aktivitas jemaah Ahmadiyah di Depok.
Menurut Idris, Pemkot Depok harus mencegah agar jangan sampai ada tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang.
"Penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris seperti dikutip kantor berita Antara.
Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Berencana Gugat Pemkot Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.