Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Interpol Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq Shihab?

Kompas.com - 08/06/2017, 06:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Bahkan, polisi memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang atau buron karena tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun Rizieq diketahui sudah meninggalkan Indonesia sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pada 26 Mei 2017, Rizieq berangkat ke Arab Saudi dan hingga kini belum juga kembali ke Tanah Air.

Polisi pun masih berupaya memulangkan Rizieq ke Indonesia. Salah satu upaya yang ditempuh kepolisian adalah mengajukan red notice ke Interpol.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (DivHubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamas Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017).

(baca: Rizieq Shihab Akan Perpanjang Visa dan "Long Stay" di Arab Saudi)

Polisi berharap Interpol segera mengeluarkan red notice tersebut. Polisi mengaku telah mengajukan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan red notice terhadap seseorang.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menilai tidak tepat jika interpol menerbitkan red notice untuk kliennya karena kasus yang dihadapi bukan kejahatan luar biasa.

Kapitra menilai kasus chat WhatsApp berkonten pornografi tersebut bukan merupakan kasus kejahatan yang luar biasa. Kapitra menjelaskan, syarat untuk dikeluarkannya red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif.

Pertama, hanya untuk kejahatan yang luar biasa serius (serious ordinary-law crime); kedua, dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain.

Adapun syarat ketiga adalah kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi; dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Dengan kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jendral Interpol.

Menurut Kapitra, berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jendral Interpol terdapat 19 kualifikasi kejahatan serius luar biasa sebagai ruang lingkup tugas Interpol, yaitu kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (chemical, biological, radiological, nuclear and explosive), korupsi, kejahatan terhadap anak, kejahatan dalam bidang olahraga, kejahatan siber/mayantara, narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup.

Selanjutnya terkait kejahatan keuangan, kejahatan penggunaan senjata, menyangkut pengusutan narapidana, pembajakan di laut, kejahatan terorganisir, kejahatan dalam bidang farmasi, terorisme, perdagangan manusia, perdagangan gelap dan pemalsuan, kejahatan menyangkut kendaraan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap karya seni.

(baca: Di Arab Saudi, Rizieq Shihab Dianggap sebagai Buronan Politik)

Langkah llternatif polisi Jika nantinya pidana yang dilakukan Rizieq tak masuk kategori kejahatan serius, maka kepolisian akan mengajukan blue notice untuk menyampaikan informasi tentang kasus pidana yang dilakukan Rizieq.

Selain itu, polisi akan membuka peluang bekerjasama dengan kepolisian Arab Saudi jika Rizieq tidak kunjung kembali ke Indonesia untuk memenuhi agenda pemeriksaan.

"Kalaupun bukan kategori red notice, enggak masalah. Kami ada jalur lain, ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu kemarin Raja Salman datang," ucap Iriawan.

(baca: Langkah Polri jika "Red Notice" Rizieq Shihab Gagal Terbit)

Kompas TV Bila nanti red notice tak berhasil, untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia, maka kepolisian siapkan cara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com