Pertama, hanya untuk kejahatan yang luar biasa serius (serious ordinary-law crime); kedua, dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain.
Adapun syarat ketiga adalah kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi; dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Dengan kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jendral Interpol.
Menurut Kapitra, berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jendral Interpol terdapat 19 kualifikasi kejahatan serius luar biasa sebagai ruang lingkup tugas Interpol, yaitu kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (chemical, biological, radiological, nuclear and explosive), korupsi, kejahatan terhadap anak, kejahatan dalam bidang olahraga, kejahatan siber/mayantara, narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup.
Selanjutnya terkait kejahatan keuangan, kejahatan penggunaan senjata, menyangkut pengusutan narapidana, pembajakan di laut, kejahatan terorganisir, kejahatan dalam bidang farmasi, terorisme, perdagangan manusia, perdagangan gelap dan pemalsuan, kejahatan menyangkut kendaraan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap karya seni.
(baca: Di Arab Saudi, Rizieq Shihab Dianggap sebagai Buronan Politik)
Langkah llternatif polisi Jika nantinya pidana yang dilakukan Rizieq tak masuk kategori kejahatan serius, maka kepolisian akan mengajukan blue notice untuk menyampaikan informasi tentang kasus pidana yang dilakukan Rizieq.
Selain itu, polisi akan membuka peluang bekerjasama dengan kepolisian Arab Saudi jika Rizieq tidak kunjung kembali ke Indonesia untuk memenuhi agenda pemeriksaan.
"Kalaupun bukan kategori red notice, enggak masalah. Kami ada jalur lain, ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu kemarin Raja Salman datang," ucap Iriawan.
(baca: Langkah Polri jika "Red Notice" Rizieq Shihab Gagal Terbit)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.