Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Ahok...

Kompas.com - 09/06/2017, 07:10 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan pada 9 Mei 2017. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Adapun vonis hakim itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama. Jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Setelah vonis terhadap Ahok diputuskan hakim, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok, jaksa memutuskan mencabut banding. Berkas pencabutan banding dikirimkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy mengatakan, jaksa mencabut banding karena Ahok juga telah menerima vonis hakim dan batal mengajukan banding.

"Pak Ahok kan juga sudah mencabut (banding), manfaatnya itu apa (dilanjutkan). Yang bersangkutan saja sudah menerima," kata Roberth kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

(baca: Setelah Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap, di Mana Ahok Ditahan?)

Ahok sebelumnya berencana mengajukan banding. Namun, dia membatalkan rencana itu dan menerima vonis hakim.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh jaksa tak berpengaruh signifikan terhadap Ahok.

"Jadi tidak ada sama sekali (dampak positif dan negatifnya)," kata Wayan, Kamis.

Berkekuatan hukum tetap

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok.

PN Jakarta Utara kemudian akan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan kasus Ahok akan berkekuatan hukum tetap setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa.

"Kalau dua-duanya (terdakwa dan jaksa) sudah mencabut, pasti inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Johanes, Kamis.

(baca: Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com