Setelah berkas pencabutan banding diterima dari PN Jakarta Utara, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis hakim yang memeriksa berkas perkara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian akan mengeluarkan penetapan atas kasus penodaan agama tersebut.
"Nanti hakim mengeluarkan penetapan, nanti jadi inkracht," kata Johanes.
Menurut Johanes, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pencabutan banding tersebut tidak akan lama setelah berkas diterima.
Di mana Ahok akan ditahan?
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok akan ditahan saat kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok.
"Belum tahu ini, belum ada," ujar Roberth.
Menurut Roberth, jika berdasarkan wilayah, terpidana kasus-kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Begitu pun saat Ahok divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Ketika itu, dia langsung ditahan di Rutan Cipinang.
"Selama ini kalau dalam perkara yang normal-normal di Cipinang," kata Roberth.
(baca: Kakak Angkat: Ahok Nggak Kurus, Cuma Nggak Ada Perut)
Kasus yang menjerat Ahok bermula saat dia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur DKI Jakarta pada September 2016.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat memberikan sambutan di hadapan warga. Dia kemudian dilaporkan karena dinilai menodai agama,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.