JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan bahwa Interpol akan memutuskan terbit atau tidaknya red notice untuk tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab, pada pekan depan.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya (soal red notice)," ujar Iriawan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menjelaskan penerbitan red notice untuk Rizieq saat ini masih dalam tahap pengkajian. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk penerbitan red notice tersebut.
"Iya nanti saya menunggu dari Hubinter, terserah, dikeluarkan enggak masalah, enggak (dikeluarkan) juga enggak masalah. Masih ada upaya lain," kata Iriawan.
(baca: Tanpa "Red Notice", Polisi Bisa Pulangkan Rizieq dengan Model Gayus)
Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski dia belum pernah diperiksa. Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.
(baca: Bisakah Interpol Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq Shihab?)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.