JAKARTA, KOMPAS.com - EM, PNS Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, tertangkap tengah melakukan pungutan liar kepada pengusaha kuliner di Ampera Garden, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Dia tertangkap dengan uang Rp 500.000 yang merupakan hasil menipu dan memeras warga.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid menjelaskan EM mengaku sebagai petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) yang tengah menertibkan bangunan dan usaha yang tidak berizin.
Dengan iming-iming usahanya akan tetap aman, EM meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan dan usaha. Warga yang tertipu pun menyanggupi permintaan EM dan memberikan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Kejaksaan kini tengah mencari apakah ada rekan EM yang juga terlibat dalam pungli tersebut.
"Kemungkinan enggak sendiri, sekarang kami lagi pengembangan," kata Yovandi, Kamis (8/6/2017).
(baca: PNS DKI yang Lakukan Pungli di Jaksel Diduga Tidak Bermain Sendiri)
Adapun Camat Pasar Minggu Eko Mardiyanto mengatakan EM pernah tertangkap sebelumnya dan diperingatkan. Pihaknya terpaksa menyerahkan EM kepada penegak hukum lantaran dia tidak jera dan mengulangi perbuatannya.
"Ada laporan warga di wilayah Jeruk Purut oknum PNS mengaku dari Kecamatan Pasar Minggu meminta bantuan uang untuk pengecatan kantin dua bulan lalu nominal Rp 5 juta," kata Eko.
Pemilik bangunan sempat keberatan dan akhirnya memberikan Rp 1 juta kepada EM. Namun sebulan kemudian, EM kembali datang meminta kekurangan dana.
Pemiliknya pun dilaporkan ke Lurah, Binmas, dan Babinsa setempat. Ketika diperiksa statusnya, EM ternyata bukanlah PNS dari instansi setempat.
"Pada saat itu, oknum tersebut sudah diingatkan dan diminta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, ujar Eko.
(baca: PNS Pemkot Jakpus yang Pungli di Jaksel Pernah Ditangkap Sebelumnya)
Pada awal Juni 2017, Eko mengaku kembali menerima laporan dari warga di Jalan Ampera dengan modus yang sama. Pemiliknya pun meminta agar EM ditangkap ketika dia kembali lagi.
Eko mengatakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memutuskan menggandeng Kejaksaan untuk menangkap EM.
"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan akan mengambil sisa dana yang diminta," kata Eko.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Syukria mengatakan petugas P2B seharusnya tidak bisa disuap. Untuk menutup ruang bagi oknum petugas yang nakal, pihaknya akan melakukan tindakan preventif dengan mengampanyekan kerawanan pungli.
"Saya lagi membuat brosur imbauan untuk masyarakat agar kritis terhadap petugas pengawas bangunan yang datang, di brosur itu akan dijelaskan kelengkapan atau atribut petugas pengawasan dan warga berhak bertanya surat tugas yang dibawa petugas," kata Syukria.