Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bemo Ditawari jadi Sopir Angkutan Umum Lain hingga Petugas PPSU

Kompas.com - 09/06/2017, 16:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan bemo dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, sopir bemo yang memiliki SIM ditawari untuk menjadi sopir angkutan umum lainnya di Jakarta.

"Kami tawarkan yang punya SIM untuk mengoperasikan angkutan umum ya. Kami bantu melalui organda karena memang kebutuhan akan sopir ini masih banyak," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2017).

Sigit menuturkan, para sopir bemo itu bisa bekerja sebagai sopir angkutan umum sesuai dengan jenis SIM yang mereka miliki. Mereka bisa bekerja sebagai sopir transjakarta maupun angkutan umum lain yang terintegrasi dengan transjakarta.

Sementara bagi sopir bemo yang tidak memiliki SIM, mereka bisa bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL).

"Bagi mereka yang tidak punya SIM tapi ber-KTP DKI, kemarin kami himpun untuk dikoordinasikan dengan lurah dan camat apakah bisa dilibatkan sebagai misalnya tenaga PPSU, petugas parkir Dishub, bisa juga pasukan oranye, biru, hijau," kata Sigit.

Larangan beroperasinya bemo di Jakarta tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.

Baca: Sejak 6 Juni 2017, Dishub DKI Larang Bemo Beroperasi di Jakarta

Sigit menuturkan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Sesuai perda tersebut, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum.

"Ada pasal yang mengatakan tentang pembatasan usia angkutan umum. Bemo ini kan sudah tidak masuk dalam kategori angkutan umum kalau bicara usia," ucapnya.

Selain itu, Sigit menyebut bahwa bemo juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.

Baca: Kisah Mantan Sopir Bemo Sekolahkan 8 Anaknya hingga Perguruan Tinggi

Kompas TV Perpustakaan keliling dalam beragam jenis terparkir di halaman Istana Negara, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com