Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2017, 09:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2017. Surat tersebut berisi larangan beroperasinya angkutan becak motor (bemo) di wilayah DKI Jakarta sejak 6 Juni 2017.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, usia dan kondisi kendaraan membuat keamanan bemo diragukan.

"Kalau bemonya bagus enggak apa-apa, tetapi aku lihat bemonya ya bukan barang antik lagi, kurang baguslah untuk keselamatan," ujar Djarot, Jumat (9/6/2017).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, larangan beroperasinya bemo di Ibu Kota mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Sesuai perda tersebut, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum.

"Ada pasal yang mengatakan tentang pembatasan usia angkutan umum. Bemo ini kan sudah tidak masuk dalam kategori angkutan umum kalau bicara usia," kata Sigit, Jumat.

Selain itu, Sigit menyebutkan bahwa bemo juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor. Sebagai konsekuensi dari larangan beroperasinya bemo, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan program angkutan pengganti bemo (APB).

Pemilik bemo harus menyerahkan uang muka Rp 5 juta untuk mendapatkan unit baru kendaraan, baik kendaraan roda tiga (bajaj dengan bahan bakar gas), maupun kendaraan roda empat.

Dishub DKI Jakarta kemudian berencana menjadikan bemo sebagai ornamen Jakarta di tempat-tempat pariwisata. Dishub akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Bemo kan punya nilai historis di Jakarta. Supaya tidak hilang, mungkin saja kan ditawarkan untuk restoran sebagai ornamen-ornamen," kata Sigit.

Dishub kemungkinan akan bekerja sama dengan investor yang akan membeli bemo tersebut untuk kemudian difungsikan sebagai ornamen Jakarta. Satu unit bemo dihargai Rp 2,5 juta. Sementara itu, para sopir bemo yang memiliki SIM ditawari untuk menjadi sopir angkutan umum lainnya di Jakarta.

"Kami tawarkan yang punya SIM untuk mengoperasikan angkutan umum ya. Kami bantu melalui organda karena memang kebutuhan akan sopir ini masih banyak," ujar Sigit.

Sementara bagi sopir bemo yang tidak memiliki SIM, mereka bisa bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL), baik petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), petugas parkir, PHL Dinas Kebersihan DKI (pasukan oranye), hingga pasukan lainnya.

Meski sudah dilarang, sejumlah bemo masih beroperasi di kawasan Pejompongan hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Jumat. Seorang sopir trayek Pejompongan-Bendungan Hilir, Osman, mengatakan bahwa larangan beroperasinya bemo tak mengurangi jumlah penumpangnya.

"Enggak ada pengaruhnya, penumpang masih banyak," ujar Osman, Jumat.

(Baca juga: Meski Dilarang, Bemo Masih Beroperasi di Jakarta)

Ia menilai, penumpang yang tetap banyak ini membuktikan bahwa bemo masih diminati warga. Apalagi, menurut dia, tarif bemo tergolong murah. Untuk menumpang bemo dari Pejompongan ke arah Bendungan Hilir misalnya, penumpang cukup membayar Rp 3.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Megapolitan
Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Megapolitan
Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Megapolitan
Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Megapolitan
Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

Megapolitan
15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com