Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Periksa Rizieq, Polisi Tak Bisa Limpahkan Kasusnya ke Kejaksaan

Kompas.com - 11/06/2017, 16:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak bisa melimpahkan berkas perkara dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam dugaan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi ke kejaksaan.

Sebab, Rizieq belum bisa diperiksa sebagai tersangka.

"Ya enggak bisa dong (dilimpahkan ke kejaksaan), kan tersangkanya dia," ujar Argo saat dihubungi, Minggu (11/6/2017).

Sambil menunggu Rizieq yang saat ini diduga masih berada di Arab Saudi, polisi pun melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan ahli.

Dengan begitu, saat Rizieq pulang dan dimintai keterangan, berkas perkaranya lengkap atau P-21.

"Jadi kalau nanti HRS pulang, tersangka kami periksa dan berkasnya langsung kami kirim ke kejaksaan. Semuanya tetap kami lengkapi," kata dia.

Saat diperiksa, Rizieq bisa saja membantah terlibat dalam kasus tersebut atau tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Hal tersebut tidak menjadi persoalan karena menjadi hak Rizieq sebagai tersangka.

Penyidik tinggal membuat berita acara penolakan.

"Misalnya dia enggak ngakuin saat diperiksa, ya enggak masalah, kan ada hak ingkar yang dimiliki tersangka. Kami enggak bisa memaksa, tinggal buat berita acara penolakan kok, bisa maju berkas ke kejaksaan, diajukan," ucap Argo.

Baca: Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan karena Penyebarnya "Anonymous"

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Firza juga ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara Firza telah dikirimkan ke kejaksaan. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.

Kompas TV Kabar kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air hari ini pun santer berembus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com