BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan salah satu warga Kota Bekasi telah ditolak 7 rumah sakit (RS) di Kota Bekasi pada saat pengajuan tindakan menggunakan BPJS.
"Kita turut sedih terhadap pelayanan kesehatan. Tidak boleh pemilik BPJS ditolak di pintu RSUD Pemerintah Kota Bekasi," ujar Rahmat saat diwawancarai usai melakukan apel di Pemkot Bekasi, Senin (12/6/2017).
Dia menjelaskan bahwa warga yang ditolak oleh 7 rumah sakit di Kota Bekasi ini bernama Reny Wahyuni warga Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang sedang hamil usia 8 bulan yang harus dilakukan tindakan.
"Dia memang selama ini melakukan berobat itu tidak menggunakan BPJS. Tapi saat itu dia mau pakai karena harus ambil tindakan," kata Rahmat.
Karena kondisi pasien yang memiliki tekanan darah tinggi dan trombosit yang menurun maka tindakan pun harus segera dilakukan.
Tujuh rumah sakit yang menolak pasien warga Kota Bekasi tersebut yakni, RS Ananda Bekasi, RS Anna Medika Bekasi, RS Mekar Sari, RS Bakti Kartini, RS Bella, RS Hermina, dan RSUD Kota Bekasi menolak pasien lantaran tidak ada kamar yang tersedia.
Akhirnya pasien tersebut dibawa ke RSUD Koja, Jakarta Utara untuk dilakukan penindakan.
Rahmat juga mengistruksikan pembuatan Kartu Sehat berbasis NIK untuk pasien tersebut selesai pada siang ini, agar di urus dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengenai pembiayaannya.
Baca: Wali Kota Bekasi Terima 21.000 Pengaduan Warga dari Ponsel Pribadinya
Rahmat pun menekankan akan melakukan evaluasi terhadap RSUD Kota Bekasi. Ia juga berharap tidak lagi terjadi hal serupa.
Menurut dia, warga yang sudah memiliki BPJS atau bahkan fotokopi KTP juga harus dilayani apalagi mereka yang membutuhkan tindakan cepat.