Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Sebut Tidak Ada Visa "Unlimited" untuk Rizieq

Kompas.com - 12/06/2017, 13:27 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi klaim pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa (unlimited).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kedaluwarsa.

"Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple," kata Agung, kepada Kompas.com, Senin (12/7/2017).

(baca: Rizieq Shihab Dapat Visa Khusus Kunjungan yang Berlaku "Unlimited")

Dia menjelaskan, visa single adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar. Adapun visa multiple adalah izin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk memasuki suatu negara dalam batas waktu tertentu.

Agung mengatakan visa atau izin masuk berbeda dengan izin tinggal. Keberadaan Rizieq di Arab Saudi, kata Agung, diatur melalui stay permit yang diberikan oleh Arab Saudi.

Izin tinggal ini pun terbatas, tidak bisa berlaku tanpa masa kedaluwarsa. Izin tinggal jangka pendek berlaku di atas tiga hari, sedangkan izin tinggal jangka panjang berlaku di atas satu tahun.

"Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapi permanent resident itu juga tetap dibatasi," ujar Agung.

(baca: Polisi Akan Kerahkan Pasukan Saat Rizieq Shihab Pulang)

Sebelumnya,  pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi. Dia menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.

"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja, unlimited days," ujar Kapitra kepada Kompas.com, Minggu malam.

Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menginformasi status keimigrasian Rizieq.

Adapun Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017.

Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kompas TV Pengacara Rizieq menyebut, Rizieq mendapatkan visa khusus kunjungan dari kerajaan Arab Saudi tanpa masa kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com