JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6/2017).
Mereka mempersoalkan tidak adanya kejelasan status kepegawaian. Pendemo menuntut manajemen PT Transjakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pekerja kontrak menjadi karyawan tetap.
"Kami memberikan waktu 2x24 jam, sampai Rabu jam 10.00 (WIB) agar memberikan jawaban kepada kami," kata Kepala Staf Operasional Transjakarta Budi Marcelo yang turut berdemo, Senin.
Mereka berencana mogok kerja lagi pada Rabu (14/6/2017) ini jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi mogok kerja tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sudah menyiapkan 1.500 anggota Dishub.
(Baca juga: Jika Karyawan Transjakarta Mogok Lagi, Dishub Kerahkan 1.500 Pegawai)
Adapun anggota Dishub ini akan menggantikan tugas karyawan PT Transjakarta yang mogok kerja. Dengan demikian, pelayanan transjakarta tetap berjalan.
"Kalau ada demo lagi, nanti langsung anggota kami menggantikan fungsi onboard (petugas di dalam bus) karena ternyata kemarin yang demo dan mogok itu petugas onboard semuanya," kata Andri, Selasa.
Ancaman sanksi
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, karyawan kontrak PT Transjakarta yang ingin diangkat menjadi karyawan tetap seharusnya memiliki perilaku yang baik.
Karyawan kontrak PT Transjakarta boleh memperjuangkan hak mereka, tetapi, kata Djarot, demo tersebut tidak seharusnya mengakibatkan penumpang bus transjakarta telantar.
Djarot menyebut PT Transjakarta bisa saja merekrut karyawan baru untuk menggantikan posisi karyawan yang menelantarkan penumpang karena berdemo.
"Kami itu murni betul untuk perbaikan nasib mereka, oke, tetapi kalau mereka untuk di luar-luar itu ya sudah, kami harus tegas, enggak apa-apa, kami rekrut lagi," ucap Djarot, Selasa.
(Baca juga: Sandiaga: Pemprov DKI dan Karyawan Transjakarta Jangan Saling Ancam)
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono berharap para karyawannya tidak lagi mogok kerja. Sebab, hal tersebut akan mengganggu pelayanan transjakarta untuk masyarakat.
Menurut dia, karyawan sebaiknya menyampaikan tuntutan mereka dengan benar. Budi mengancam akan memberi sanksi tegas kepada karyawan yang kembali berencana mogok kerja.
Sanksi yang akan diberikan bisa sampai pemecatan. "Ya kami lihat segala macam, termasuk kalau nanti bisa pemecatan, enggak perpanjang (kontrak)," ujar Budi, Selasa.
Selain itu, Budi mengancam tidak akan mengangkat karyawan yang berdemo menjadi karyawan tetap.
Saat ini, PT Transjakarta telah mengkaji kebijakan soal pengangkatan karyawan tetap tersebut. "Bisa juga setelah kami pelajari bahwa mereka layak diangkat karyawan tetap, orang-orang ini (yang demo) tidak ikut (diangkat)," kata Budi.
Kebijakan pengangkatan karyawan tetap
PT Transjakarta tengah mengkaji kebijakan soal pengangkatan karyawan tetap. PT Transjakarta berkonsultasi dengan Pemprov DKI untuk membahas mekanisme pengangkatan karyawan tetap tersebut.
Sebab, mereka harus memperhitungkan karyawan yang sudah bekerja sejak 2004, atau saat Transjakarta masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT) di Bawah Dishub DKI.
Sementara itu, PT Transjakarta baru berdiri pada 2014 dan beroperasi mulai 2015. "Kami memperhitungkan karyawan sebelumnya karena ada perhitunganya. Kami lagi eksplor lagi, cari tahu supaya ini lebih clear. BUMD kan ada batasnya juga," kata Budi.
(Baca juga: Penumpang Transjakarta Turun 30.000 Orang Saat Demo Kemarin)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, karyawan kontrak PT Transjakarta bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah 5 tahun bekerja.
Namun, hitungan 5 tahun itu dimulai sejak 2015, atau saat PT Transjakarta resmi beroperasi. Adapun masa kerja karyawan sejak transjakarta masih berstatus UPT pada 2004-2014 tidak dihitung.
"Yang menuntut untuk pengangkatan nanti kami sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang lima tahun berturut-turut sudah berkontrak menjadi pegawai transjakarta, tahun keenam mungkin sudah bisa dijadikan karyawan tetap, tapi terhitungnya 1 Januari 2015, sesuai dengan (PT) Transjakarta terbentuk," kata Andri.