Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Mogok Kerja dan Ancaman Sanksi bagi Karyawan Transjakarta

Kompas.com - 14/06/2017, 07:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6/2017).

Mereka mempersoalkan tidak adanya kejelasan status kepegawaian. Pendemo menuntut manajemen PT Transjakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pekerja kontrak menjadi karyawan tetap.

"Kami memberikan waktu 2x24 jam, sampai Rabu jam 10.00 (WIB) agar memberikan jawaban kepada kami," kata Kepala Staf Operasional Transjakarta Budi Marcelo yang turut berdemo, Senin.

Mereka berencana mogok kerja lagi pada Rabu (14/6/2017) ini jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi mogok kerja tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sudah menyiapkan 1.500 anggota Dishub.

(Baca juga: Jika Karyawan Transjakarta Mogok Lagi, Dishub Kerahkan 1.500 Pegawai)

Adapun anggota Dishub ini akan menggantikan tugas karyawan PT Transjakarta yang mogok kerja. Dengan demikian, pelayanan transjakarta tetap berjalan.

"Kalau ada demo lagi, nanti langsung anggota kami menggantikan fungsi onboard (petugas di dalam bus) karena ternyata kemarin yang demo dan mogok itu petugas onboard semuanya," kata Andri, Selasa.

Ancaman sanksi

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, karyawan kontrak PT Transjakarta yang ingin diangkat menjadi karyawan tetap seharusnya memiliki perilaku yang baik.

Karyawan kontrak PT Transjakarta boleh memperjuangkan hak mereka, tetapi, kata Djarot, demo tersebut tidak seharusnya mengakibatkan penumpang bus transjakarta telantar.

Djarot menyebut PT Transjakarta bisa saja merekrut karyawan baru untuk menggantikan posisi karyawan yang menelantarkan penumpang karena berdemo.

"Kami itu murni betul untuk perbaikan nasib mereka, oke, tetapi kalau mereka untuk di luar-luar itu ya sudah, kami harus tegas, enggak apa-apa, kami rekrut lagi," ucap Djarot, Selasa.

(Baca juga: Sandiaga: Pemprov DKI dan Karyawan Transjakarta Jangan Saling Ancam)

Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono berharap para karyawannya tidak lagi mogok kerja. Sebab, hal tersebut akan mengganggu pelayanan transjakarta untuk masyarakat.

Menurut dia, karyawan sebaiknya menyampaikan tuntutan mereka dengan benar. Budi mengancam akan memberi sanksi tegas kepada karyawan yang kembali berencana mogok kerja.

Sanksi yang akan diberikan bisa sampai pemecatan. "Ya kami lihat segala macam, termasuk kalau nanti bisa pemecatan, enggak perpanjang (kontrak)," ujar Budi, Selasa.

Selain itu, Budi mengancam tidak akan mengangkat karyawan yang berdemo menjadi karyawan tetap.

Saat ini, PT Transjakarta telah mengkaji kebijakan soal pengangkatan karyawan tetap tersebut. "Bisa juga setelah kami pelajari bahwa mereka layak diangkat karyawan tetap, orang-orang ini (yang demo) tidak ikut (diangkat)," kata Budi.

Kebijakan pengangkatan karyawan tetap

PT Transjakarta tengah mengkaji kebijakan soal pengangkatan karyawan tetap. PT Transjakarta berkonsultasi dengan Pemprov DKI untuk membahas mekanisme pengangkatan karyawan tetap tersebut.

Sebab, mereka harus memperhitungkan karyawan yang sudah bekerja sejak 2004, atau saat Transjakarta masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT) di Bawah Dishub DKI.

Sementara itu, PT Transjakarta baru berdiri pada 2014 dan beroperasi mulai 2015. "Kami memperhitungkan karyawan sebelumnya karena ada perhitunganya. Kami lagi eksplor lagi, cari tahu supaya ini lebih clear. BUMD kan ada batasnya juga," kata Budi.

(Baca juga: Penumpang Transjakarta Turun 30.000 Orang Saat Demo Kemarin)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, karyawan kontrak PT Transjakarta bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah 5 tahun bekerja.

Namun, hitungan 5 tahun itu dimulai sejak 2015, atau saat PT Transjakarta resmi beroperasi. Adapun masa kerja karyawan sejak transjakarta masih berstatus UPT pada 2004-2014 tidak dihitung.

"Yang menuntut untuk pengangkatan nanti kami sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang lima tahun berturut-turut sudah berkontrak menjadi pegawai transjakarta, tahun keenam mungkin sudah bisa dijadikan karyawan tetap, tapi terhitungnya 1 Januari 2015, sesuai dengan (PT) Transjakarta terbentuk," kata Andri.

Kompas TV Sejumlah sopir bus Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan halte bus transjakarta Harmoni, Senin (12/6) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com