JAKARTA, KOMPAS.com- Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya, Dini Sulistyawati membantah bahwa terdapat pemasangan listrik yang sah di kolong tol dekat RPTRA Kalijodo.
Dini bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara, petugas PLN area Bandengan mengatakan listrik yang mengaliri bedeng milik warga diambil secara ilegal. Aliran listrik tersebut, kata Dini, berasal dari tiang listrik yang disambungkan ke bedeng milik warga.
"Dipastikan dan sudah dikonfirmasi dengan area yang bersangkutan bahwa itu dipastikan semuanya (aliran listrik di kolong tol) pencurian dan tidak ada yang resmi sama sekali," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2017).
Dini juga membantah bahwa ada petugas resmi dari PLN yang membantu pemasangan kabel listrik itu.
Ia mengatakan pemasangan kabel listrik ke permukiman warga harus sesuai persyaratan, seperti memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca: Ada Aliran Listrik Resmi yang Dipasang Kolong Tol Kalijodo
Selain itu, warga yang ingin memasang listrik harus mengisi sejumlah formulir persyaratan menggunakan sistem online.
Ia mengatakan, jika ada warga yang mengaku melihat warga yang mengaku petugas PLN yang memasang PLN di kawasan itu, warga tersebut merupakan onknum yang mengaku sebagai petugas PLN.
"Kalau dari sisi kami PLN, selama orang itu tidak ada membawa surat atau apa yang berkaitan dengan PLN, bisa saya katakan bukan pegawai PLN. Dan sekarang juga kalau mau pasang baru orang itu tidak bisa orang perorang tapi by online, ada web," ujar Dini.
Baca: Usai Ditertibkan, Kolong Tol Dekat Kalijodo Akan Dijadikan Lahan Parkir
"Memang kadang kala dilema, kami suka disalahin terus ya, oh itu pasti petugas PLN. Ada juga yang pakai seragam PLN padahal itu padahal bukan petugas PLN," ujar Dini.
Sebelumnya, petugas PLN yang dijumpai wartawan di kolong Tol Pluit dekat RPTRA Kalijodo mengatakan, tidak semua aliran listrik di kawasan itu merupakan hasil curian. Ada sejumlah bedeng yang disebut mendapat pasokan listrik secara sah dari PLN.