Aliran listrik tersebut berasal dari tiang listrik yang disambungkan ke bedeng milik warga. Pihak PLN juga membantah bahwa ada petugas resmi dari PLN yang membantu pemasangan kabel listrik itu.
Pemasangan kabel listrik ke permukiman warga harus sesuai persyaratan, seperti memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kalau dari sisi kami PLN, selama orang itu tidak ada membawa surat atau apa yang berkaitan dengan PLN, bisa saya katakan bukan pegawai PLN. Dan sekarang juga kalau mau pasang baru orang itu tidak bisa orang perorang tapi by online, ada web," ujar Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya Dini Sulistyawati.
Pembongkaran bedeng di kolong tol itu menghasilkan sampah puing seberat 200 ton. Butuh waktu dua pekan untuk mengangkut seluruh sampah ke PTSP Bantargebang di Bekasi.
(Baca juga: Pembongkaran Bangunan di Kolong Tol Kalijodo Hasilkan 200 Ton Sampah)
Rencananya, setelah ditertibkan, kolong tol itu akan dijadikan lahan parkir bagi warga yang hendak mendatangi RPTRA Kalijodo.
Namun, perlu koordinasi antara Pemkot Jakarta Utara dengan Jasa Marga sebagai operator tol dan Dirjen Bina Marga sebagai pemilik lahan.