JAKARTA, KOMPAS.com - I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Tabanan Bali, ditangkap polisi seusai mengonsumsi narkoba di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2017) siang.
Saat ditangkap, dia tengah bersama teman wanitanya, LOS (19), di dalam kamar hotel tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba berinisial NYA (28) dan LP (32).
"Kami temukan INWP bersama LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba zat amphetamine. Dia ini anggota DPRD Tabanan, Bali," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).
(baca: Kecanduan Narkoba, Pedagang Gorengan Ini Nekat Edarkan Sabu)
Argo mengungkapkan, tidak ditemukan barang bukti narkoba di dalam kamar yang ditempati Nyoman dan LOS. Saat penangkapan, hanya ditemukan barang bukti berupa sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah cangklong, dua buah pipet kaca, sebuah plastik klip kosong diduga bekas kemasan sabu, dan sebuah korek api.
"Pengakuan INWP, LOS ini calon istrinya. Kami juga masih dalami kalau memang pemakai, kami rehab. Tapi kalau ada barbuk (narkoba), kami lanjutkan penyidikan," kata Argo.