JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 6 Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang pengoperasian bemo di Ibu Kota.
Alasannya, bemo tak lagi masuk dalam kategori angkutan umum. Namun, kebijakan itu tampaknya menghasilkan permasalahan baru.
Rata-rata pengemudi bemo berusia 40 tahun ke atas. Usia tersebut terbilang tidak produktif lagi untuk bekerja.
Begitu juga rata-rata pendidikan para sopir bemo yang hanya tamat SMA atau bahkan lulusan SD. Lalu, apa yang akan dilakukan para pengemudi bemo setelah dilarang beroperasi?
Jaja (70), laki-laki yang sudah menjadi pengemudi bemo selama puluhan tahun ini mengatakan ingin kembali ke kampung halaman di Bogor untuk membuka usaha.
Ia mengatakan, dengan umur yang tak lagi produktif serta pendidikan SD, sulit untuk mendapat pekerjaan yang layak di Jakarta.
"Ya mungkin balik lagi ke Bogor, buka usaha atau bertani, he he he. Tapi biarlah hidup urusan Yang Kuasa yang ngatur, percaya saja," ujar Jaja saat ditemui Kompas.com usai penertiban bemo yang dilakukan petugas Dishub DKI di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
(Baca juga: Sopir Bemo: Kok Kejam Banget, padahal Mau Lebaran)
Ia mengatakan, untuk menambah modal, ia akan menjual bemo miliknya ke pengepul besi tua. Ia berharap, uang yang dihasilkan dari penjualan bemo itu bisa membantu menambah modal usaha.
Amin (60), pengemudi bemo lainnya, mengatakan bahwa ia akan kembali ke kampung halamannya. Ia merasa tak memiliki keahlian selain mengendari bemo.
Amin pesimistis bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga jika tetap bertahan di Jakarta. "Enggak ada harapan saya Pak, saya juga enggak ada pendidikan. Saya enggak minta apa-apa. Mau pulang ke kampung habis lebaran. Saya punya tiga anak dan empat cucu. Belum lagi bayar kontrakan," ujar Amin.
Lain lagi dengan Rosyid. Laki-laki yang sudah tujuh tahun berprofesi sebagai sopir bemo ini berencana mengganti bemo yang ia miliki dengan bajaj.
Namun, ia masih bingung dari mana mendapatkan pinjaman modal untuk membayar uang muka. Ia berencana meminjam kepada anaknya dan menjual bemo miliknya.
"Saya berencana mau narik bajaj saja, tetapi enggak tahu modalnya dari mana. Nanti pinjam-lah dari anak saya," ujar Rosyid.
(Baca juga: Sudinhub Jaksel Tertibkan Bemo yang Masih Beroperasi di Manggarai)
Sebagai konsekuensi dari larangan beroperasinya bemo di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan program angkutan pengganti bemo (APB).
Pemilik bemo harus menyerahkan uang muka Rp 5 juta untuk mendapatkan unit baru kendaraan, baik kendaraan roda tiga (bajaj dengan bahan bakar gas), maupun kendaraan roda empat.