JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa komplotan perampok yang juga pembunuh Davidson Tantono (30) di SPBU kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, 9 Juni 2017 lalu sebagai kelompok yang berbasis di Lampung.
Mereka merampok uang Rp 350 juta milik Davidson kemudian membunuhnya dengan senjata api.
"Perampok termasuk jaringan Lampung, mereka saling kenal dan tinggal satu desa, satu kampung," kata Kasbudit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/6/2017) pagi.
(Baca juga: Pelaku Perampokan di SPBU Daan Mogot Telah 23 Kali Beraksi Sejak April)
Aris menyampaikan, diperkirakan ada sepuluh anggota komplotan yang merampok dan membunuh Davidson.
Jajaran Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menangkap empat pelaku, yakni DTK, IR, TP, dan M.
"Masih ada enam lagi yang kami kejar. Satu pelaku, IR, diberi tindakan tegas berupa tembakan dan tewas di tempat karena yang bersangkutan melawan dan membahayakan petugas saat dilakukan pengembangan (kasus)," kata Aris.
(Baca juga: DTK Merampok Davidson untuk Pencalonannya sebagai Kades di Lampung)
Para pelaku kemudian ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.