Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samyang Mengandung Babi Beredar, BPOM Bantah Kecolongan

Kompas.com - 19/06/2017, 12:04 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan yang mengandung babi.

Produk asal Korea yang telah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia itu teridentifikasi mengandung babi dari pemeriksaan BPOM.

Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM menerapkan aspek kesejahteraan. BPOM mempercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar.

Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi. Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu. BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.

Baca: Akhirnya, BPOM Cabut Izin Edar Produk Samyang yang Mengandung Babi

"Kami ada aspek dukungan untuk percepatan produk sampai ke masyarakat. Jadi akhirnya kami lebih percaya dengan dokumen yang diberikan," ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Penny mengatakan, pihaknya juga enggan disebut kecolongan karena telah menemukan serta melakukan penindakan terhadap importir tersebut. Namun, untuk menghindari kejadian serupa, BPOM akan memperketat registrasi untuk pemberian izin edar serta sanksi tegas bagi importir yang terbukti melanggar aturan.

Baca: YLKI: Samyang Babi Beredar, BPOM Dinilai Kecolongan

Sanksi tersebut berupa pencabutan izin edar hingga sanksi pidana kepada perusahaan yang melanggar.

"Saya tidak menggunakan kata kecolongan, ini ada suatu ketentuan yang dilanggar. Kami juga sudah lakukan tindakan administrasi," ujar Penny.

"Perbaikan akan dilakukan terus dan akan diperketat. Kami akan perbaiki dari proses registrasi penegasan sanksi," ucapnya.

Baca: MUI Tegaskan Mi Samyang Tak Pernah Mendaftar Sertifikat Halal

Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Kompas TV Polisi menangkap sindikat penjualan bakso giling yang dicampur daging babi hutan atau celeng di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com