JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.
Dalam petitum gugatan yang batal dibacakan hari ini, Senin (19/6/2017), gugatan itu didasarkan pada ketidaktransparan Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.
Warga menuntut agar pihak tergugat yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.
Baca: Sidang Gugatan Terhadap Apartemen Kalibata City Ditunda
Sedangkan untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.
"Selama ini tidak ada transparansi uang listrik, air, IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan), kalau sejak awal berdiri tahun 2010 mungkin sudah puluhan miliar mereka kumpulkan," kata Wen.
Wen selaku perwakilan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Dalam gugatannya, pengelola juga diminta menetapkan biaya taguhan air dan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga diminta menunjukkan izin dalam menyediakan layanan listrik dan air kepada ribuan warga Kalibata City.
Baca: Pengelola Apartemen Kalibata City Bantah Tudingan Mark Up Listrik
Terkait gugatan ini, Head Communication Kalibata City Tommy Gobel, belum mau berkomentar. Sidang hari ini ditunda hingga 17 Juli 2017 lantaran para tergugat tidak hadir.
"Nanti ya," kata Tommy ketika dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.