JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein. Berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI Jakarta lantaran dianggap masih ada syarat-syarat yang kurang.
"Saya rasa sudah tuntas. (Berkas) saudari Firza sudah masuk ke JPU, kita tinggal lengkapi beberapa," ujar Iriawan di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut Iriawan, penyidik belum berencana memeriksa Firza lagi dalam waktu dekat ini. Sebab, menurut dia, dalam berkas tersebut keterangan Firza sudah dianggap cukup.
Baca: Jaksa Anggap Berkas Perkara Firza Husein Belum Sempurna
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut berharap agar jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut lengkap agar segera bisa disidangkan.
"Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan ujungnya itu aja. Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Kalau enggak bisa, ya SP3. Kan enggak terlalu sulit," kata Iriawan.
Baca: Pengacara Tak Percaya Penyebar Chat Rizieq-Firza Ada di Amerika
Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi polisi telah menetapkan Firza dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca: Fokus Operasi Ramadniya, Polisi Tunda Pengusutan Kasus Rizieq
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.