Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Ahok Dipindah ke LP Cipinang Atau Salemba

Kompas.com - 19/06/2017, 17:49 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindah ke lembaga pemasyaratan (lapas) pada pekan ini.

Ahok telah menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini," ujar Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2017).

Dicky menuturkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera mengeksekusi Ahok karena telah menerima penetapan pencabutan banding kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin siang.

"Kami lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau gimana. Yang jelas saya sudah lapor, tinggal nunggu petunjuk," kata Dicky.

Kejari Jakarta Utara, kata Dicky, telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas. Dia tinggal menunggu perintah dari pimpinan untuk mengirimkan surat tersebut.

Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.

"Ke lembaga pemasyarakatan, itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang. Nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke lembaga pemasyarakatan," ucap Dicky.

(baca: Pengacara Tunggu Keputusan Ditjen PAS soal Pemindahan Ahok ke Lapas)

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Utara Roberth M Tacoy menuturkan, saat ini pihaknya masih mengurus administrasi soal eksekusi Ahok dan berkoordinasi dengan lapas. Dia belum menyebutkan kepastian mengenai waktu Ahok dieksekusi.

"Iya kami sudah terima (penetapan pencabutan banding), kami lagi persiapkan administrasinya. Nanti kami koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan terkait dengan itu (waktu eksekusi)," kata Roberth saat dihubungi terpisah.

Ahok saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok ditahan sejak majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan dirinya bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.

(baca: Alasan Ahok Batal Banding yang Bikin Keluarga Terharu)

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com