JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Dia tidak ingin kejadian sahur on the road yang berujung konflik terulang saat warga takbir keliling.
"Ini perlu kami antisipasi juga. (Takbir keliling) jangan kejadian seperti sahur on the road ya, kemudian naik truk bak terbuka, bawa petasan, lempar-lemparan petasan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (20/6/2017).
(Baca juga: Djarot: Gara-gara Larang "Sahur on The Road", Saya Di-"bully")
Djarot mengingatkan, keesokan hari setelah malam takbiran, umat Islam merayakan Idul Fitri atau Lebaran 1438 Hijirah.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, ia mengimbau warga untuk takbiran di wilayahnya masing-masing.
"Saya harapkan takbir keliling itu dilakukan di tempat masing-masing, di masjid, di mushala, di kantor-kantor pemerintah, silakan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menggelar festival beduk dan gema takbir pada malam Lebaran.
Warga dipersilakan datang untuk takbir bersama-sama di Balai Kota menyambut hari kemenangan. Djarot menegaskan bahwa dia tidak melarang warga untuk takbir.
"Saya tidak melarang, silakan takbiran, tetapi kepolisian infonya juga melarang untuk takbir keliling dengan menggunakan truk, kendaraan-kendaraan terbuka," ucap Djarot.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling.
Iriawan menyampaikan, malam takbiran lebih baik diisi dengan kegiatan lebih positif daripada takbir keliling menggunakan kendaraan.
"Tidak usah takbir keliling. Pertama takut terjadi kecelakaan, kedua takut terjadi gesekan, ketiga kemacetan, keempat buang-buang energi BBM," ujar Iriawan, Senin (19/6/2017).
(Baca juga: Djarot: Yayasan Sifatnya Sosial, Jangan Orientasi Dapatkan Keuntungan)
Iriawan telah mengeluarkan surat imbauan soal takbir keliling saat malam Hari Raya Idul Fitri 2017.
Surat itu dikeluarkan Iriawan pada 16 Juni 2017 dan ditembuskan kepada Kapolri, para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Ketua MUI DKI Jakarta, dan kepala kantor Kementerian Agama DKI Jakarta.