Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak Pabrik Garmen di Depok Akhirnya Dapat THR Rp 500 Ribu

Kompas.com - 21/06/2017, 15:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok menjembatani dialog antara PT Indomatra Busana Jaya dengan para karyawan kontraknya pada Rabu (21/6/2017).

Dari dialog yang dilakukan, disepakati bahwa para karyawan kontrak di perusahaan tersebut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sejumlah Rp 500.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, pembayaran THR untuk para karyawan berstatus kontrak akan dilakukan pada Rabu siang ini.

"Karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR-nya kurang dari Rp 500.000 sebanyak 92 orang dibayarkan Rp 500.000 siang ini," kata Diah kepada Kompas.com, Rabu siang.

Baca: Buruh Garmen di Depok hanya Diberi THR Rp 8.000 oleh Perusahaannya

Diah berharap kasus seperti yang terjadi di PT Indomatra Busana Jaya tidak lagi terjadi di Depok.

Ia menyatakan telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan agar membayarkan THR ke setiap pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih dari satu bulan.

Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan, maka THR-nya dibayar satu kali gaji per bulan. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja.

"THR ini juga harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Diah.

Salah seorang karyawan di PT Indomatra sebelumnya menuturkan perusahaan itu hanya memberi THR sebesar Rp 8.000 kepada karyawan yang berstatus pekerja kontrak.

Para pekerja kontrak yang memprotes kebijakan pemberian THR yang dianggap terlalu kecil itu sempat berunjuk rasa di pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Haji Dimun, Sukmajaya, Depok pada Selasa (20/6/2017) kemarin.

"Ramai yang demo sore kemarin. Cuma saya enggak ikutan," ujar seorang karyawan yang tidak mau namanya disebutkan, kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Baca: Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR

Karyawan itu mengatakan dirinya berstatus karyawan tetap di perusahaan tersebut. Berbeda dengan karyawan kontrak, ia mengaku mendapat THR dengan besaran satu bulan gaji.

Pada Rabu pagi, Kompas.com mendatangi pabrik PT Indomatra. Aktivitas di pabrik tampak berjalan normal. Para pekerja tengah sibuk mengerjakan pekerjaan mereka.

Namun Kompas.com tidak diizinkan petugas keamanan untuk menemui pihak manajemen perusahaan. Seorang petugas bernama Suprapti mengatakan permasalahan THR akan segera diselesaikan pihak perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com