TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga negara Kenya dan jaringan Nigeria.
Salah satu modus yang dipakai jaringan ini adalah menyewa apartemen sebagai "safe house" untuk menyimpan narkoba yang diselundupkan masuk ke Indonesia.
"Kasus ini bermula saat kami mengamankan perempuan WN Kenya berinisial P yang datang dari Doha di Bandara Soekarno-Hatta, 10 Juni lalu. Setelah diperiksa, dia ketahuan menyembunyikan 1.210 gram sabu di dalam gagang kopernya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, saat konferensi pers pada Rabu (21/6/2017).
(Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Dua Oknum Sipir Dibekuk Polisi)
Setelah diselidiki, petugas mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri informasi dari P.
Adapun P mengaku diminta membawa dua koper berikut sabu yang diselundupkan ke sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Sesampainya di sana, kata Erwin, P diarahkan seseorang dari jaringan pengedarnya yang biasa dipanggil Frank di Nigeria melalui sambungan telepon.
P diminta pindah ke sebuah apartemen dan menyewa unit di sana selama tiga pekan. "Di sana, pelaku ini disuruh beli dua koper baru, lalu pindahin baju-bajunya ke koper yang baru, dan meninggalkan koper berisi narkoba, lalu kembali ke Nigeria," ujar Erwin.
(Baca juga: Pegawai Hononer Jadi Kurir Narkoba yang Dikendalikan Penghuni Lapas)
Jika berdasarkan rencana awal, P seharusnya kembali ke Nigeria dengan membawa kunci unit apartemen yang dia sewa. Dalam unit apartemen itu, terdapat koper berisi narkoba.
Kemudian, Frank akan memerintahkan orang lain untuk ke apartemen tersebut mengambil sabu di dalam koper, untuk kemudian diedarkan di Indonesia.
"Alur kerja jaringan Nigeria ini tergolong baru, menjadikan kurir sebagai pengantar barang dan pemesan safe house untuk mengedarkan narkoba di Indonesia. Kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini bersama Polri," ucap Erwin.